Ayo Ramadhan
sudah tiba, saatnya menanam pahala sebanyak-banyaknya.
Sudah Zakat
belum?
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
·
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
·
Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Syarat-syarat Wajib Zakat
1. Muslim
2. Aqil
3. Baligh
4. Memiliki
harta yang mencapai nishab
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak
menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat
60 yakni:
·
Fakir - Mereka yang
hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
·
Miskin -
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
untuk hidup.
·
Amil -
Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
·
Mu'allaf -
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya.
·
Hamba sahaya -
Budak yang ingin memerdekakan dirinya
·
Gharimin -
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya.
·
Fisabilillah -
Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
·
Ibnus Sabil -
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
~Manfaat agama (Diniyyah)
1.
Dengan berzakat berarti telah menjalankan
salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada
kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan
diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat
beberapa macam ketaatan.
3.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala
besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya:
"Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah
dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
~Manfaat akhlak (Khuluqiyah)
1.
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran
dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.
Pembayar zakat biasanya identik dengan
sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang
tidak punya.
3.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan
sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang
yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap
akhlak.
5.
Menjadi Tangan di atas lebih baik dari
pada tangan di bawah.
~Manfaat kesosialan (Ijtimaiyyah)
1.
Zakat merupakan sarana untuk membantu
dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas
sebagian besar negara di dunia.
2.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum
Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok
penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial,
dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat
bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi
tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa
tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah
itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan
dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi
pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.
Membayar zakat berarti memperluas
peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka
perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Ayo berzakat ^^
Zakat takkan memiskinkan
kita ^^
Masih belum tau berapa zakat yang wajib
di keluarkan, coba kunjungi Link di bawah ini..
Tunghitung, Kalkulator Zakat
Insyaallah membantu ^^
Sumber : http://www.dompetdhuafa.org
No comments:
Post a Comment